BRTI Butuh Darah Segar
Jakarta - Pendaftaran untuk menjadi calon anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) periode 2015-2018 tengah memasuki injury time.
Menurut Basuki Yusuf Iskandar, Ketua Panitia Seleksi KRT-BRTI Periode 2015-2018, sampai saat ini sudah ada 83 pelamar yang mengajukan diri dan seharusnya bakal ditutup pada akhir pekan ini.
Pun demikian, jumlah 83 pelamar itu dirasa masih kurang beragam jika dilihat dari segi distribusi alias asal pendaftar.
"Kebanyakan pelamar masih berasal dari Pulau Jawa. Kita khawatir yang dari luar Jawa kurang informasi. Kita sebenarnya menginginkan distribusi yang lebih," jelas Basuki saat berbincang dengan detikINET.
Untuk itu, peluang memperpanjang masa pendaftaran untuk menjadi anggota BRTI pun terbuka lebar demi mendapatkan darah segar.
"Kita lihat animo dan perkembangannya, ada kemungkinan untuk memperpanjang karena melihat distribusi pelamar," ungkap Basuki yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Seperti diketahui, Panitia Seleksi KRT-BRTI Periode 2015-2018 sedikit mengubah syarat pendaftaran bagi mereka yang berminat untuk menjadi wasit di industri telekomunikasi. Aturan baru yang sempat menjadi sorotan adalah soal minimal umur yang harus 40 tahun, sebelumnya hanya 35 tahun
Menurut Basuki Yusuf Iskandar, Ketua Panitia Seleksi KRT-BRTI Periode 2015-2018, sampai saat ini sudah ada 83 pelamar yang mengajukan diri dan seharusnya bakal ditutup pada akhir pekan ini.
Pun demikian, jumlah 83 pelamar itu dirasa masih kurang beragam jika dilihat dari segi distribusi alias asal pendaftar.
"Kebanyakan pelamar masih berasal dari Pulau Jawa. Kita khawatir yang dari luar Jawa kurang informasi. Kita sebenarnya menginginkan distribusi yang lebih," jelas Basuki saat berbincang dengan detikINET.
Untuk itu, peluang memperpanjang masa pendaftaran untuk menjadi anggota BRTI pun terbuka lebar demi mendapatkan darah segar.
"Kita lihat animo dan perkembangannya, ada kemungkinan untuk memperpanjang karena melihat distribusi pelamar," ungkap Basuki yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Seperti diketahui, Panitia Seleksi KRT-BRTI Periode 2015-2018 sedikit mengubah syarat pendaftaran bagi mereka yang berminat untuk menjadi wasit di industri telekomunikasi. Aturan baru yang sempat menjadi sorotan adalah soal minimal umur yang harus 40 tahun, sebelumnya hanya 35 tahun
0 komentar: