Telkomsel Angkat Bicara Soal Isu Penyadapan
Jakarta - Operator seluler Telkomsel akhirnya angkat bicara terkait isu penyadapan melalui infrastruktur jaringannya yang dilakukan oleh pihak Selandia Baru.
Menurut Vice President Corporate Communications, Adita Irawati, Telkomsel dalam operasionalnya di Indonesia selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan layanan.
"Kami selalu mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan kami," ujarnya dalam holding statement di sela peluncuran program mobile site Cari TAU, di Blowfish, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Lebih lanjut Adita menegaskan, kabar mengenai adanya upaya penyadapan perlu diluruskan.
"Perlu kami tegaskan, bahwa Telkomsel selalu berupaya memberikan perlindungan pelanggan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Dalam hal penyadapan, menurutnya, Telkomsel merujuk kepada Peraturan Menteri Kominfo No.11/2006 mengenai Lawful Interception tentang penyadapan informasi secara sah.
"Ini bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu tindak pidana," jelasnya
Menurut Vice President Corporate Communications, Adita Irawati, Telkomsel dalam operasionalnya di Indonesia selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan layanan.
"Kami selalu mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan kami," ujarnya dalam holding statement di sela peluncuran program mobile site Cari TAU, di Blowfish, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Lebih lanjut Adita menegaskan, kabar mengenai adanya upaya penyadapan perlu diluruskan.
"Perlu kami tegaskan, bahwa Telkomsel selalu berupaya memberikan perlindungan pelanggan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Dalam hal penyadapan, menurutnya, Telkomsel merujuk kepada Peraturan Menteri Kominfo No.11/2006 mengenai Lawful Interception tentang penyadapan informasi secara sah.
"Ini bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu tindak pidana," jelasnya
0 komentar: